Sabtu, 23 November 2024

Viral Video Kelompok Perusuh Wonoayu, Bupati Sidoarjo Minta Semua Pihak Intensifkan Pembinaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) Bupati Sidoarjo. Foto: Gana suarasurabaya.net

Sekelompok remaja yang viral membawa senjata tajam (sajam) di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, hingga ada dua pelaku yang berhasil diamankan kepolisian, mendapat atensi khusus dari Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.

Melalui unggahan di akun Instagramnya, @gusmuhdlor.id, Selasa (14/3/2023), Bupati Sidoarjo sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut dan berharap tidak sampai terjadi lagi.

“Sidoarjo tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini. Koordinasi antara pihak sekolah dengan penegak hukum (harus-red) lebih diintensifkan lagi,” ucap Gus Muhdlor sapaan akrabnya.

Menurutnya, kenakalan para remaja tersebut sudah di luar batas. Sehingga ke depan, semua pihak yaitu sekolah, kepolisian, tokoh masyarakat serta orang tua diharapkan bisa memberikan pembinaan secara intensif dan disiplin, karena masa depan dari anak-anak itu masih panjang.

“Kenakalan semacam ini sudah di luar batas. Anak-anak ini harus mendapat pembinaan yang intensif dari sekolah masing-masing dan bimbingan orang tua di rumah,” tegasnya.

Dia juga meminta agar sekolah-sekolah di Kecamatan Wonoayu untuk mengecek dan menindaklanjuti, apakah ada siswanya yang ikut dalam sekelompok remaja tersebut.

Sebelumnya, viral rekaman video puluhan remaja yang tergabung dalam kelompok “Warkang Sidoarjo” mengendarai kendaraan roda duanya di kawasan Wonoayu Sidoarjo. Beberapa di antaranya ada yang berbonceng tiga tanpa memakai helm. Dalam video yang viral tersebut, para remaja itu mengacung-acungkan sajamnya sembari menyalakan petasan.

Imbas dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil mengamankan sebanyak dua orang pelaku berinisial D dan FS. Keduanya ditangkap pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB malam, di rumahnya masing-masing yakni di Kecamatan Balongbendo dan Krian Sidoarjo.

“Motif para pelaku membawa sajam karena akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Masing-masing membawa satu celurit berukuran besar,” ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, dalam ungkap kasus di Mapolresta, Selasa (14/3/2023) hari ini.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada hari Senin, di mana kelompok Warkang Sidoarjo (kelompok pelaku) menerima pesan ajakan tawuran lewat direct message (DM) di Instagram.

Selanjutnya, pesan lewat DM Instagram itu diterukan ke WhatsApp Grup kelompok Warkang Sidoarjo. Kemudian sebanyak 25 anggota berkumpul di Ruko Citra Harmoni daerah Trosobo sekitar pukul 02.00 WIB.

Mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor ke daerah Wonoayu untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

Sekitar pukul 03.00 WIB kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo, namun kelompok penantang tidak datang.

“Namun aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar dan viral di mesos,” ujar Kusumo.

Dua tersangka itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Sebab kedua pelaku tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kusumo.(bil/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs